Publik Jabodetabek

Loading

Gagalkan Aksi Tawuran, 4 Pemuda Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan aksi tawuran dan menangkap empat orang pemuda yang hendak melakukan tawuran di wilayah Jakarta Selatan. Para pemuda ditangkap polisi saat sedang berkumpul dan mempersiapkan diri untuk tawuran.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan para pemuda ditangkap polisi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya sekelompok pemuda yang sering berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan patroli dan berhasil mengamankan keempat pemuda tersebut pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami berhasil menangkap empat orang pemuda yang hendak melakukan tawuran. Para pemuda ini kami tangkap saat sedang berkumpul dan mempersiapkan diri untuk tawuran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam berupa celurit dan parang. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dampak dan Imbauan

Aksi tawuran yang dilakukan oleh para pemuda ini sangat meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbau Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kasus pemuda ditangkap polisi ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya aksi tawuran. Diharapkan, dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, aksi tawuran dapat dicegah dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.