Publik Jabodetabek

Loading

Polisi Gerebek Markas Judol di Jakarta Barat, 8 Pria Berhasil Ditangkap

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggerebekan markas judol (judi online) di sebuah ruko di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam penggerebekan markas judol tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang pria yang diduga kuat terlibat dalam operasional situs judi online ilegal tersebut. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik perjudian daring.

Penggerebekan markas judol ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut yang diduga kuat digunakan sebagai pusat operasional judi online. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang pria yang sedang berada di dalam ruko. Saat penggerebekan markas judol, petugas mendapati sejumlah komputer, laptop, telepon seluler, dan catatan transaksi yang diduga kuat terkait dengan praktik perjudian daring.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan persnya pada Kamis siang, 1 Mei 2025, membenarkan adanya penggerebekan markas judol di wilayah Jakarta Barat tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan delapan orang pria yang diduga berperan sebagai operator dan admin dari sebuah situs judi online ilegal. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ade.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasional markas judol tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.