Publik Jabodetabek

Loading

Analisis Dampak Implementasi RUU KKS Terhadap Stabilitas Demokrasi Indonesia

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai potensi dampaknya terhadap Stabilitas Demokrasi di Indonesia. Kekhawatiran utama berkisar pada pasal-pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada lembaga keamanan negara, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam ranah siber. Pemberian kewenangan yang melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikhawatirkan dapat menggerus pilar-pilar utama Stabilitas Demokrasi seperti kebebasan sipil, pengawasan publik, dan akuntabilitas kekuasaan. Analisis mendalam menunjukkan bahwa implementasi RUU KKS berpotensi menciptakan ketidakseimbangan yang signifikan antara kebutuhan keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu poin kritis dalam RUU KKS adalah potensi keterlibatan militer sebagai penyidik dalam kasus siber, yang secara tradisi merupakan domain kepolisian atau lembaga sipil. Menurut Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KSRSK), yang merilis kajiannya pada tanggal 15 September 2025, pelibatan TNI sebagai penyidik non-yustisi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan Stabilitas Demokrasi yang menjamin pemisahan kekuasaan. KSRSK mencatat bahwa dalam draft RUU tersebut, disebutkan adanya pembentukan tim gabungan yang melibatkan unsur militer, yang memiliki wewenang untuk melakukan pengamanan dan penindakan. Jika ketentuan ini disahkan, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tumpang tindih ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berisiko terhadap proses hukum yang adil dan transparan, yang merupakan esensi Stabilitas Demokrasi.

Di sisi lain, pendukung RUU KKS, termasuk beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berargumen bahwa ancaman siber yang semakin kompleks dan meluas menuntut respons cepat dan terintegrasi dari seluruh elemen pertahanan dan keamanan negara. Mereka mengklaim bahwa keahlian teknis dan sumber daya yang dimiliki TNI sangat dibutuhkan untuk menjaga ketahanan siber nasional. Sebagai contoh, Juru Bicara Kementerian Pertahanan pada tanggal 28 Agustus 2025 menyatakan bahwa ancaman serangan siber terhadap infrastruktur vital negara, seperti pembangkit listrik dan sistem perbankan, telah meningkat rata-rata 40% dalam dua tahun terakhir, merujuk pada data internal BSSN. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, sinergi lintas lembaga melalui RUU KKS adalah langkah pragmatis untuk memitigasi risiko keamanan siber secara efektif.

Namun, kekhawatiran masyarakat sipil tetap kuat. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Risa Aditama, dalam seminar daring pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, menegaskan bahwa meskipun tujuan menjaga keamanan siber dapat dipahami, cara yang ditempuh melalui RUU KKS berpotensi mengorbankan Stabilitas Demokrasi. Dr. Risa menyoroti bahwa definisi “ancaman siber” yang terlalu luas dalam RUU tersebut dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara daring. Tanpa batasan yang jelas, aktivitas kritik publik atau jurnalisme investigasi yang sensitif terhadap pemerintah dapat dikategorikan sebagai ancaman, yang kemudian ditindak melalui mekanisme yang melibatkan unsur militer, sehingga menciptakan iklim ketakutan yang sangat berbahaya bagi Stabilitas Demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan revisi substansial pada RUU KKS untuk memastikan bahwa kebutuhan keamanan siber terpenuhi tanpa mengorbankan hak-hak fundamental warga negara dan prinsip akuntabilitas sipil.