Publik Jabodetabek

Loading

Miris! Sepi Job, DJ di Jakbar Nekat Jadi Kurir Sabu

Ironi kehidupan malam Jakarta kembali terungkap. Seorang pria yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dengan inisial RD (32) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (15/04/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. RD kedapatan jadi kurir sabu dan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penangkapan RD bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RD sebagai salah satu pelaku. Saat penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 50 gram.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan tersangka RD di rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari pakaiannya,” ujar Kompol Fardin Ali, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dalam konferensi pers pada Rabu (16/04/2025) siang.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, RD mengaku nekat jadi kurir sabu karena sepi job sebagai DJ, terutama sejak pembatasan aktivitas hiburan malam. Faktor ekonomi yang sulit membuatnya terjerumus ke dalam bisnis haram ini.

“Tersangka mengaku baru beberapa bulan jadi kurir sabu. Dia terpaksa melakukan ini karena penghasilannya sebagai DJ menurun drastis,” imbuh AKP Setyo Widodo, Kanit Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Kasus DJ yang jadi kurir sabu ini menambah daftar panjang keterlibatan kalangan pekerja hiburan malam dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor hiburan, untuk tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba dan mencari solusi lain yang lebih positif untuk mengatasi masalah ekonomi.

Atas perbuatannya, RD akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.