Kasus memilukan terjadi di Jakarta Selatan, seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial B (45) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat terlibat pencabulan terhadap siswinya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rita Soraya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pada Kamis malam terkait dugaan tindakan terlibat pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap seorang siswi kelas VIII. “Setelah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” ujar AKP Rita di kantornya.
Menurut keterangan korban dan saksi-saksi, tindakan terlibat pencabulan ini diduga telah terjadi beberapa kali di lingkungan sekolah maupun di luar jam pelajaran. Modus pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatan dengan korban sebagai seorang guru untuk melakukan aksi bejatnya. Pihak sekolah sendiri mengaku terkejut dan sangat menyesalkan kejadian ini, serta berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya.
AKP Rita menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya korban lain. Barang bukti berupa catatan komunikasi antara pelaku dan korban serta pakaian korban saat kejadian juga telah diamankan. Oknum guru yang terlibat pencabulan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga diri dan berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan. Kasus oknum guru yang terlibat pencabulan ini menjadi pelajaran pahit dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Dukungan psikologis juga akan diberikan kepada korban untuk membantu pemulihan traumanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan, Bapak Supriyadi, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan keamanan di sekolah-sekolah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.