Terjerat Kecanduan Judol, Pemuda di Jaktim Nekat Curi Motor Teman Sendiri
Seorang pemuda di Jakarta Timur (Jaktim) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi nekat ini dilakukan lantaran pelaku, yang diketahui berinisial RP (25), mengalami kecanduan judol (judi online).
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Jatinegara pada hari Jumat, 15 November 2024. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, yang tak lain adalah teman karib pelaku. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan jujur. Ia nekat mencuri sepeda motor milik temannya karena terdesak oleh utang yang menumpuk akibat kecanduan judol,” ungkap Kompol Chitya Intania.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah terjerumus ke dalam dunia judi online sejak beberapa bulan terakhir. Awalnya, ia hanya mencoba-coba, namun lambat laun, ia terperangkap dalam lingkaran setan perjudian. Kecanduan judol telah mengubah hidupnya, menghabiskan banyak uang dan membuatnya terlilit utang yang semakin besar.
“Pelaku ini sudah kecanduan berat. Ia bermain judi online setiap hari, tanpa mengenal waktu dan batas. Ia bahkan rela mengorbankan persahabatannya dan mencuri motor temannya sendiri demi melunasi utang-utangnya,” jelas Kompol Chitya Intania.
Perbuatan nekat pelaku ini membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian pun kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya laten perjudian, baik online maupun offline.
“Perjudian hanya akan membawa kerugian dan kesengsaraan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, demi kebaikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Kompol Chitya Intania.
Kasus ini menjadi cerminan betapa mengerikannya dampak kecanduan judol. Judi online dapat merenggut kendali atas hidup seseorang, membuatnya kehilangan akal sehat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas perjudian di wilayah Jakarta Timur. Mereka juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan ahli psikologi, untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat tentang bahaya perjudian.