Penganiayaan Anak Usia 5 Tahun di Jaktim Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Kasus penganiayaan anak kembali mencoreng Ibu Kota. Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun menjadi korban penganiayaan anak di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan anak tersebut berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialami buah hatinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Santoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB, membenarkan adanya kasus penganiayaan anak tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AR (28), yang merupakan tetangga korban. Penangkapan AR dilakukan di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari nenek korban, Ibu Siti (60), yang melaporkan kejadian tersebut pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Menurut keterangan Ibu Siti kepada pihak kepolisian, cucunya yang berinisial F mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, seperti wajah, lengan, dan punggung. Kecurigaan adanya penganiayaan anak muncul setelah korban mengeluh sakit dan menunjukkan luka-luka tersebut. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dipukul oleh pelaku AR tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih yang dikeluarkan pada Rabu pagi, 7 Mei 2025, memang ditemukan adanya luka memar yang diduga akibat kekerasan fisik.
Kombes Pol Budi Santoso menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan anak masih dalam proses pendalaman. Namun, berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh korban saat bermain. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar rumah korban dan pelaku untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Kapolres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penganiayaan anak. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban dan keluarganya.