Publik Jabodetabek

Loading

Polisi Gerebek Apartemen di Jakarta Barat, Bongkar Pabrik Sabu Skala Besar

Jakarta Barat, DKI Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah pabrik sabu skala besar yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu RS (35), AR (32), dan DW (28). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu siap edar seberat 10 kilogram
  • Bahan baku sabu seberat 20 kilogram
  • Peralatan produksi sabu, seperti kompor, tabung gas, dan bahan kimia
  • Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 100 juta

“Kami berhasil membongkar sebuah pabrik sabu skala besar di sebuah apartemen di Kalideres. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Pol Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka diduga telah menjalankan pabrik sabu tersebut selama beberapa bulan terakhir. Mereka memproduksi sabu dengan menggunakan bahan baku yang didapatkan dari luar Jakarta. Sabu hasil produksi mereka kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Para tersangka memproduksi sabu dengan menggunakan bahan baku yang didapatkan dari luar Jakarta. Sabu hasil produksi mereka kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Kombes Pol Syahduddi.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan narkoba yang terlibat dalam pabrik sabu tersebut. Mereka juga akan menyelidiki asal usul bahan baku sabu yang digunakan oleh para tersangka.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan narkoba yang terlibat. Kami juga akan menyelidiki asal usul bahan baku sabu,” kata Kombes Pol Syahduddi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 1 maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 2 Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.  

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan,” imbau Kombes Pol Syahduddi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat. Dengan adanya pengungkapan pabrik sabu tersebut, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta.