Publik Jabodetabek

Loading

Polisi Menangkap Pembegal Sepeda dan HP di Jakarta Utara

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil polisi menangkap pembegal yang kerap meresahkan para pesepeda dan pejalan kaki di wilayah Tanjung Priok. Seorang pelaku yang diketahui berinisial RM (22 tahun) berhasil diamankan pada Jumat siang, 25 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Modus operandi pelaku adalah mengincar korban yang sedang berolahraga atau berjalan sendirian di tempat sepi.

Informasi mengenai aksi polisi menangkap pembegal ini berawal dari laporan seorang pesepeda bernama Andre (30 tahun) yang menjadi korban pembegalan di Jalan Danau Sunter Selatan pada Rabu malam, 23 April 2025. Korban saat itu sedang bersepeda seorang diri tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda serta telepon genggam korban. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Setelah keberadaannya terdeteksi, polisi berhasil polisi menangkap pembegal RM di kediamannya di kawasan Sunter Agung. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda korban, telepon genggam, dan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Reskrim Kompol. Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan keberhasilan polisi menangkap pembegal yang meresahkan masyarakat tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku RM merupakan pemain tunggal dalam melakukan aksinya. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus pembegalan lain di wilayah Jakarta Utara.

Keberhasilan polisi menangkap pembegal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pesepeda dan pejalan kaki yang sering beraktivitas di wilayah Tanjung Priok. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menghindari beraktivitas seorang diri di tempat-tempat sepi, terutama pada malam hari. Pelaku RM akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.