Praktik Monopoli Lahan Kuburan Urban Oleh Mafia Makam Di Kota Jakarta
Fenomena mafia makam di ibu kota kini telah menjadi masalah sosial yang memprihatinkan bagi warga Jakarta. Kebutuhan akan lahan pemakaman yang semakin terbatas justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menjalankan monopoli lahan secara sepihak. Warga yang sedang berduka kerap dipaksa membayar biaya di luar ketentuan resmi dengan angka yang tidak masuk akal, hanya agar anggota keluarga mereka mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak.
Tindakan mafia ini biasanya melibatkan oknum yang memiliki akses khusus terhadap pengelolaan lahan TPU. Mereka dengan sengaja menguasai petak tanah tertentu dan menjualnya kembali kepada pihak keluarga dengan harga selangit. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya transparansi mengenai ketersediaan lahan di berbagai tempat pemakaman umum. Banyak keluarga yang merasa terjepit oleh situasi, sehingga terpaksa mengikuti kemauan oknum tersebut demi mempercepat proses pemakaman yang memang harus segera dilaksanakan sesuai dengan norma agama dan adat istiadat setempat.
Perlu adanya reformasi dalam sistem administrasi pengelolaan lahan makam untuk menghentikan praktik monopoli ini. Digitalisasi data lahan TPU seharusnya dapat meminimalisir intervensi tangan-tangan nakal yang mencoba mencari keuntungan di tengah kesusahan orang lain. Pemerintah kota harus lebih tegas dalam menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas publik ini. Pengawasan yang lebih ketat di lapangan akan memberikan efek jera bagi para pelaku yang merasa kebal hukum.
Selain itu, transparansi mengenai biaya resmi pemakaman harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas. Dengan sistem yang transparan, ruang gerak mafia makam akan semakin sempit karena masyarakat kini sudah mengetahui prosedur dan standar biaya yang sebenarnya. Keadilan dalam mendapatkan hak atas lahan pemakaman adalah hak dasar warga yang tidak boleh dikomersialkan oleh siapa pun. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk membersihkan praktik kotor ini dari ekosistem layanan publik di Jakarta. Hanya melalui sistem yang bersih dan akuntabel, masyarakat dapat merasa tenang karena proses pemakaman orang terkasih tidak lagi terbebani oleh tindakan ilegal yang eksploitatif dan sangat mencederai rasa kemanusiaan.
