Publik Jabodetabek

Loading

Pria Pelaku Pembunuhan Istri Diringkus Polisi Jaktim

Warga Jakarta Timur (Jaktim) dibuat geger dengan kasus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang tak lain adalah istrinya sendiri. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pembunuh tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung pada Minggu (11/05/2025) dini hari. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku pembunuh yang sempat membuat resah masyarakat sekitar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jaktim pada Senin (12/05/2025) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya, S (32). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” ujar Kombes Pol. Budi Santoso.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Santoso menjelaskan bahwa motif pelaku pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah rumah tangga yang berkepanjangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman korban di kawasan Kramat Jati, sebelum kejadian tragis tersebut, antara korban dan pelaku sering terjadi cekcok mulut. Puncaknya terjadi pada Sabtu (10/05/2025) malam, yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

Tim forensik yang melakukan pemeriksaan di TKP menemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban. Sementara itu, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya. Saat ini, pelaku pembunuhan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian.

Kombes Pol. Budi Santoso menambahkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwajib. Kasus pelaku pembunuhan ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.